Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebong Nomor 41 Tahun 2025 Tentang Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu Triwulan IV Tahun 2025

REKAPITULASI PEMUTAKHIRAN – DATA PEMILIH BERKELANJUTAN – TRIWULAN IV 2025 Kpt 41 Tahun 2025, 4 HLM KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN LEBONG NOMOR 41 TAHUN 2025 TENTANG PENETAPAN REKAPITULASI PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN KABUPATEN LEBONG PROVINSI BENGKULU TRIWULAN IV TAHUN 2025

ABSTRAK: - Keputusan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, yang menyatakan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota menetapkan hasil rekapitulasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan tingkat kabupaten/kota dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. - Dasar Hukum Keputusan ini adalah UU No. 1 Tahun 2015 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2020; UU No. 7 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2023; PKPU No. 8 Tahun 2019 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PKPU No. 12 Tahun 2023; PKPU No. 1 Tahun 2025. - Keputusan ini menetapkan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu Triwulan IV Tahun 2025 

CATATAN: - Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 8 Desember 2025.

UNDUH DOKUMEN