Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 07 Tahun 2025 tentang Struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebong

Keputusan ini ditetapkan untuk menyesuaikan perubahan struktur Sekretariat dan Atasan Pejabat Pengelola Dokumentasi Informasi dan sebagaimana Pasal 5 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dan hasil rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebong Nomor 04/PP.07-BA/1707/4/2025 tentang Struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebong. - Dasar Hukum Keputusan ini adalah UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 7 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2023; PP No. 60 Tahun 2008; PKPU No. 8 Tahun 2019 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PKPU No. 12 Tahun 2023; PKPU No. 14 Tahun 2020 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan PKPU N0. 21 Tahun 2023; PKPU No. 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan PKPU No. 11 Tahun 2024. - Keputusan ini menetapkan Struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebong yang terdiri dari

Pembina PPID, Atasan PPID, Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi, PPID, Tim Penghubung Penyedia Informasi dan Dokumentasi dan Petugas Pelayanan Informasi dan Dokumentasi.

 

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 2 Januari 2025.

- Pada saat keputusan ini berlaku : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebong Nomor 07/HM.02-Kpt/1707/KPU-Kab/2022 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebong nomor 21/HM.02- kpt/1707/KPU-Kab/XII/2021 tentang Struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan KomisiPemilihan Umum Kabupaten Lebong,dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

 

 

UNDUH DOKUMEN